sasaran dalam kesetaraan kesempatan pekerja
Berbicara masalah kesetaraan kesempatan dan perlakuan di dalam
pekerjaan dan jabatan, sebenarnya UU No. 13 tahun 2003 Pasal 6 telah
mengatur mengenai larangan adanya diskriminasi di dalam memperoleh
pekerjaan dan jabatan, walaupun di dalam ketentuan tersebut tidak
diberikan penjabaran lebih lanjut mengenai batasan-batasan terhadap
diskriminasi tersebut. Sebenarnya dapat diberikan terminologi terlebih
dahulu terhadap beberapa hal mengenai diskriminasi itu sendiri.
Diskriminasi dalam pengertian discrimination sebenarnya mencakup pengertian perbedaan yang luas, tidak hanya pada jenis kelamin akan tetapi juga pada SARA (suku, agama dan ras) bahkan juga pada perbedaan pandangan politik. Perbedaan pandangan politik, pada beberapa dekade yang lalu yaitu pada masa Pemerintahan Orde Baru bahkan telah mengancam tidak saja penganut pandangan politik yang berbeda tetapi juga dengan anak keturunannya (yang kemudian kita kenal sebagai keturunan eks TAPOL G 30 S PKI) untuk memperoleh kesempatan yang sama di dalam segala hak-haknya sebagai warganegara Indonesia termasuk untuk mendapat pekerjaan yang layak.
Terkait
dengan perubahan, pekerjaan pun mulai banyak yang berubah. Disini,
penulis akan melihat keragaman baik dari sisi manusia/pekerja maupun
dari sisi pekerjaan itu sendiri. Keragaman mempunyai sudut pandang yang
sangat berbeda bila dilihat dari sisi manusia. Keragaman manusia bisa
diartikan sebagai banyaknya perbedaan yan terjadi diantara
orang-orang/pekerja. Ini menyangkut jenis kelamin, warna kulit, suku,
bahkan sampai pada bentuk fisik.
Dari
sisi pekerjaan, dilihat bahwa arti keragaman hanya akan menyangkut
banyaknya perbedaan pekerjaan yang ada. Baik dari berapa banyak
pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau berapa banyak pekerjaan
yang ada untuk seseorang.
Disini penulis akan membahas pengertian keragaman dalam pekerjaan dari sisi manusia/pekerja.
Komentar
Posting Komentar
Apa pendapatmu mengenai ini?