Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPHTB

Download materi PBB & BPHTB

Gambar
1. BPHTB 2. PBB Lengkap 3. UU NO 12 TAHUN 1985 4. UNDANG- UNDANG NO 12 TAHUN 1985 & 28 th 2009 5. Penjelasan UU 28 2009 6. UU 012 Tahun 1985 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 7. Perhitungan PBB keyword perpajakan brawijaya , PBHTB dan PBB brawijaya , kasus bphtb, kasus pbb, kasus perpajakan, universitas brawijaya, perpajakan brawijaya 2011,2010,2009, 2012,2013, FIA bisnis, pajak akuntansi, Undang-undang perpajakan, dosen pajak ub, pajak penyelewengan, denda BPHTB, PBB,kurang bayar, tidak bayar, lupa bayar, malas bayar pajak, banding PBB, hukuman PBB, pasal perpajakan PBB, BPHTB, gayus pbb, tidak terbayar, kasus pajak UB, Brawijaya malang FIA, pajak, bumi dan bangunan kena diskon, diskon pajak, potongan pembelian pajak, tidak masuk pajak, maba pajak 2011, dan tahun 2012, dan 2010, tidak lulus pajak, pajak UI langsung kerja, prospek kerja pajak, denda pajak bumi dan bea cukai, barang gelap Beacukai, perolahan hak atas bumi, dan atau bangunan .

Contoh kasus PBB & BPHTB II

Contoh : 1. Objek perumahan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya. Luas Bumi 1.000 m2 dengan nilai jual Rp 840.000/m2 Nilai jual tanah tersebut termasuk kelas 17 dengan nilai jual Rp 802.000/m2 Luas Bangunan 400 m2 dengan nilai jual Rp 1.000.000/m2. Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas 2 dengan nilai jual Rp 968.000/m2 Penghitungan PBB-nya : Jumlah NJOP bumi 1.000 x Rp802.000 = Rp 802.000.000 Jumlah NJOP Bangunan 400 x Rp968.000 = Rp 387.200.000 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp1.189.200.000 NJOPTKP = Rp 8.000.000 NJOP untuk penghitungan PBB = Rp1.181.200.000 NJKP 40% x Rp1.181.200.000 = Rp 472.480.000 PBB yang terutang : 0,5% x Rp 472.480.000 = Rp 2.362.400 2. Apabila Objek Pajak pada contoh 1 diatas dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, Pensiunan termasuk janda/dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun maka penghitungannya adalah : NJKP 20% x Rp1.181.200.000 = Rp 23...

Kasus soal PBB & BPHTB

Soal: Tahun 2010 akan dibeli tanah kavling dari sebuah perusahaan yang mendapatkan izin membangun RSH tanah kavling tersebut seluas 60M2 dimana harga jual tanah dibrosur permeter 500.000/m2 biaya bangunan permeter Rp.750.000/m2 NJOPTKP tanah yang berlaku Rp.640.000/m2 NJOPTKP bank yang berlaku Rp.802.000/m2 NJOPTKP yang berlaku Rp.40 jt 1.       Jelaskan syarat-syarat mengenai pemberlakuan NPOJPTKP untuk RSH(sebutkan persatuan yang mendukung) 2.       Berapa A harus membayar BPHTB untuk tanah kavling tsb? Jawaban: 1.       Dalam peroalan besarnya NJOPTKP untuk memperoleh hak RSH dengan mengunakan failitas KPR rumah subsidi dan rumah susun sederhana dengan dukungan fasilitas subsidi permukiman dengan perumahan rakyat no 7/permen/M/2008 dan rumah susun sederhana sebagaimana diatur dengan peraturan mentri negri perumahan rakyat no 7/permen/M/2007 tentang pengedaan perumahan pemukiman melalui KPR satuan ketetapan NPO...