Manfaat kurban pada hari raya idul adha



Kurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkad dari Rasulullah saw.. Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَإنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الْأَرْضِ فَطِيْبُوا بِهَا نَفْسًا

“Tidak ada amalan yang dilakukan seseorang pada hari Nahr yang lebih disukai oleh Allah melebihi mengalirkan darah berkurban). Sesungguhnya kelak pada hari kiamat, hewan kurban itu akan datang utuh dengan tanduk-tanduknya, ulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah itu diterima di sisi Allah sebelum ia jatuh ke bumi. Oleh karena hendaklah kalian berkurban dengan penuh kerelaan/.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim. Dan Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadis hasan gharîb”, dia ia dishahihkan oleh Hakim”).

Bagi orang yang berkurban, memakan daging kurbannya bukanlah hal yang wajib. Menurut jumhur (mayoritas) ulama hukumnya adalah mubah. Pendapat mereka berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah r.a. dan yang lainnya, bahwa para sahabat Nabi saw. pernah bertanya kepada beliau, “Engkau telah melarang kami memakan daging kurban setelah tiga hari”, lalu beliau menjawab,

إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِى دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

“/Sesungguhnya saya melarang kalian untuk melakukannya, karena ketika itu ada orang-orang Arab yang miskin yang datang ke Madinah. Adapun sekarang, maka impanlah dan bersedekahlah dengannya/”.

Dan masih terdapat hadis-hadis lain dalam hal ini.

Jumhur ulama mengategorikan perintah Rasulullah saw. dalam hadis-hadis entang hal ini sebagai kesunahan atau kebolehan, karena perintah tersebut uncul setelah larangan.

Hadis berikut juga bisa menjadi hujjah bagi mereka. Yaitu yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Tirmidzi serta dia shahihkan, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda,

((كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“/Dulu saya melarang kalian memakan daging kurban setelah tiga hari agar orang yang mampu dapat memberikannya kepada orang yang tidak mampu. Adapun ekarang, maka makanlah sebagian darinya sesuai keinginan kalian, dan berilah akan kepada orang-orang dengannya dan simpanlah sebagiannya/”.

Mengaitkan perintah dengan pilihan, seperti dalam hadis di atas, adalah salah satu indikasi yang menunjukkan ketidakwajiban perintah tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas maka boleh menyedekahkan semua daging kurban tanpa memakan darinya sama sekali. Saya kutip dari dewan fatwa al azhar mesir, bahwa Orang yang menyembelih kurban sunah/ boleh memakan sebagian dari kurbannya dan boleh memanfaatkan sebagiannya, baik daging, isi perut dan semua atau sebagian kulitnya. Dia juga boleh menyedekahkan atau menghadiahkan semua atau sebagian dari binatang kurbannya. Namun dia tidak boleh memberikan kulitnya kepada penyembelih sebagai upah, juga tidak boleh menjualnya.

Dan Adapun yang lebih afdal adalah membagi kurban menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk dirinya sendiri dan keluarganya, sepertiga untuk kerabatnya dan sepertiga lagi untuk para fakir miskin.

Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.

———————————————–
Sumber: Dewan Fatwa Al azhar, Mesir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Crows Zero Film geng sekolah

Kebangkitan ekonomi korea selatan

Facebook ngechat / kirim pesan sendiri, virus bahaya.