Macam-macam bentuk persekutuan(partnership)

1. Persekutuan dapat diklasifikasikan kedalam:
• Persekutuan perdagangan (trading partnership) dan
• Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership).
Persekutuan perdagangan (trading partnership) adalah persekutuan usaha pokoknya adalah pembuatan pembelian dan penjualan barang-barang.
Persekutuan jasa-jasa(non trading partnership) adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan diantara akuntan, pengacara, notaris.

2. Persekutuan dapat pula dibedakan antara :
• Persekutuan umum (general partnership)
• Persekutuan terbatas (limited partnership)
• Join-stock companies
Persekutuan umum(general Partnership) adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan perbedaannya dpat dimintai pertanggungan jawab terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
Persekutuan terbatas (limited partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung-jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yag memungkinkan sejumlah investasi yang telah diberikannya.
Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
Joint stock companies adalah bentuk persekutuan dimana struktur mdalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh menungggu komunitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Crows Zero Film geng sekolah

Kebangkitan ekonomi korea selatan

Facebook ngechat / kirim pesan sendiri, virus bahaya.