Contoh soal Persekutuan pembentukan dan usahanya
Contoh
1. Tuan A, B, dan C mendirikan suatu persekutuan dengan investasi masing-masing Rp.75.000,00 Rp.25.000,00 dan Rp.50.000,00 mereka setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila persekutuan mendapat laba Rp.90.000,00 maka rekening modal untuk masing-masing anggota menjadi sebagai berikut:
Kekayaan bersih
2. Apabil persekutuan tersebut pada nomor 1, menderita kerugian sebanyak Rp.90.000,00 maka rekening modal untuk masing-masing anggota akan menjadi sebagai berikut:
Modal “B” menjadi defisit sebesar Rp. 5.000,00. Apabila pada saat itu diadakan pembubaran liqudasi, maka tuan B harus menyetor kepada persekutuan sebesar dfisit saldo modalnya yaitu Rp. 5.000,00. Peneriaman dari tuan B ini akan menjadi hak dari tuan A dan C. penerimaan tersebut ditambah dengan saldo kekayaan yang ada, dibafi dalam imbangan seperti posisi rekening modal masing-masing tersebut diatas, yaitu:
Tuan A akan menerima sebesar Rp. 45.000,00
Tuan B akan menerima sebesar Rp. 20.000,00
Pembentukan persekutuan diantara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya menyerahkan setoran modalnya dalam bentuk uang atau barang kepada persekutuannya yang membuat pembukuan sendiri, tiadak banyak mengalami kesulitan. Tetapi apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antara lain:
· Apabila persekutuan akan mempergunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan catatan pebukuan dari salah satu perusahaan terdahulu atau membentuk pembukuan tersendiri yang baru
· Apakah perubahan atau pernilain tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dan modal dari masing-msing perusahaan yang akan digabungkan perlu diadakan atau tidak perlu diadakan.
Sebagai gambaran dapat diberikan contoh sebagai berikut ini:
Tuan D
Tuan D dan E sepakat bahwa dalam pembentukan persekutuan ini, tuan D meminta beberapa syarat untuk merubah posisi keuangan yang dilaporkan pada neraca per 31 Desember 1979, sebagai berikut:
a. Uang kas yang ada diambil seluruhnya oleh tuan D
b. Piutang dagang
Piutang sebesar Rp. 4.000,00 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus. Cadangan kerugian piutang ditetapkan 4% dari saldo piutang yang baru.
c. Persediaan barang dagangan
Barang-barang yag telah dinilai atas dasar “harga pokok” yang dihitung dengan metode LIFO dinilai kembali berdasar harga pasar sehingga nilainya menjadi Rp. 106.400,00
d. Meubel dan alat-alat kantor Nilai pengganti sebesar Rp.60.000,00 terhadap aktiva ini telah disusut sebesar 50% dan dicatat bedasar nilai sehat sebesar Rp.30.000,00
e. Goodwill
Kepada tuan D diberikan goodwill atas reputasi perusahaannya yang dinilai sebesar Rp.40.000,00
Posedur pembukuan dalam persekutuan D & E yang baru dibentuk dapat dipakai salah satu dari kedua cara berikut ini:
1. Persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan buku-bku perusahaan terdahulu (tuan D)
a. Mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva perusahaan tuan D, sesuai dengan keuntungan yang dipakai bersama.
2. Persekutuan yang baru dibentuk membuka buku-buku baru tersendiri
a. Mencatat kekayaan bersih perusahaan tuan D, sebagai setoran modal kepada persekutuan.
1. Tuan A, B, dan C mendirikan suatu persekutuan dengan investasi masing-masing Rp.75.000,00 Rp.25.000,00 dan Rp.50.000,00 mereka setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila persekutuan mendapat laba Rp.90.000,00 maka rekening modal untuk masing-masing anggota menjadi sebagai berikut:
Kekayaan bersih
Kekayaan bersih | Modal A | Modal B | Modal C | |
Investasi mula-mula | Rp.150.000,00 | Rp.75.000,00 | Rp.25.000,000 | Rp.50.0000,00 |
Keuntungan bersih | Rp. 90.000,00 | Rp.30.000,00 | Rp.30.000,00 | Rp.30.000,00 |
Jumlah | Rp. 240.000,00 | Rp. 105.000,00 | Rp. 55.000,00 | Rp.80.000,00 |
2. Apabil persekutuan tersebut pada nomor 1, menderita kerugian sebanyak Rp.90.000,00 maka rekening modal untuk masing-masing anggota akan menjadi sebagai berikut:
Kekayaan bersih | Modal A | Modal B | Modal C | |
Investasi mula-mula | Rp.150.000,00 | Rp.75.000,00 | Rp.25.000,000 | Rp.50.0000,00 |
Keuntungan bersih | (Rp. 90.000,00) | (Rp.30.000,00) | (Rp.30.000,00) | (Rp.30.000,00) |
Jumlah | Rp. 60.000,00 | Rp. 45.000,00 | Rp. 5.000,00 | Rp.20.000,00 |
Modal “B” menjadi defisit sebesar Rp. 5.000,00. Apabila pada saat itu diadakan pembubaran liqudasi, maka tuan B harus menyetor kepada persekutuan sebesar dfisit saldo modalnya yaitu Rp. 5.000,00. Peneriaman dari tuan B ini akan menjadi hak dari tuan A dan C. penerimaan tersebut ditambah dengan saldo kekayaan yang ada, dibafi dalam imbangan seperti posisi rekening modal masing-masing tersebut diatas, yaitu:
Tuan A akan menerima sebesar Rp. 45.000,00
Tuan B akan menerima sebesar Rp. 20.000,00
Pembentukan persekutuan diantara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya menyerahkan setoran modalnya dalam bentuk uang atau barang kepada persekutuannya yang membuat pembukuan sendiri, tiadak banyak mengalami kesulitan. Tetapi apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antara lain:
· Apabila persekutuan akan mempergunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan catatan pebukuan dari salah satu perusahaan terdahulu atau membentuk pembukuan tersendiri yang baru
· Apakah perubahan atau pernilain tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dan modal dari masing-msing perusahaan yang akan digabungkan perlu diadakan atau tidak perlu diadakan.
Sebagai gambaran dapat diberikan contoh sebagai berikut ini:
- Tuan D dan tuan E masing-msing bersepakat untuk membentuk sebuah persekutuan.
- Tuan D telah memiliki sebuah perusahaan yang sudah berjalan.
- Tuan E bermahud menanamkan modalnya dalm persekutuan sebanyak Rp. 100.000,00
Tuan D
Neraca per 31 Desember 1979
Kas Rp.64.800,00 Piutang dagang Rp.80.000,00 Cadangan kerugian piutang Rp.4.800,00 Rp. 75.200,00 Persediaan Barang dagangan Rp.85.600,00 supllies kator Rp.6.400,00 Mabel dan alat : alat kantor Rp. 48.000,00 Akumulasi penyusutan Rp. 22.400,00 Rp. 25.600,00 Rp. 257.600,00 | Hutang Dagang Rp. 96.000,00 modal Tuan D Rp. 161.600,00 Rp .257.600,00 |
Tuan D dan E sepakat bahwa dalam pembentukan persekutuan ini, tuan D meminta beberapa syarat untuk merubah posisi keuangan yang dilaporkan pada neraca per 31 Desember 1979, sebagai berikut:
a. Uang kas yang ada diambil seluruhnya oleh tuan D
b. Piutang dagang
Piutang sebesar Rp. 4.000,00 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus. Cadangan kerugian piutang ditetapkan 4% dari saldo piutang yang baru.
c. Persediaan barang dagangan
Barang-barang yag telah dinilai atas dasar “harga pokok” yang dihitung dengan metode LIFO dinilai kembali berdasar harga pasar sehingga nilainya menjadi Rp. 106.400,00
d. Meubel dan alat-alat kantor Nilai pengganti sebesar Rp.60.000,00 terhadap aktiva ini telah disusut sebesar 50% dan dicatat bedasar nilai sehat sebesar Rp.30.000,00
e. Goodwill
Kepada tuan D diberikan goodwill atas reputasi perusahaannya yang dinilai sebesar Rp.40.000,00
Posedur pembukuan dalam persekutuan D & E yang baru dibentuk dapat dipakai salah satu dari kedua cara berikut ini:
1. Persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan buku-bku perusahaan terdahulu (tuan D)
a. Mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva perusahaan tuan D, sesuai dengan keuntungan yang dipakai bersama.
Cadangan kerugian piutang Rp 1.760,00b. Mencatat setoran modal tuan E
Persediaan barang dagangan Rp. 20.800,00
Akumulasi penyusutan
meubel & alat kantor Rp. 22.400,00
Goodwill Rp. 40.000,00
Piutang dagang Rp.4.000,00
Meubel dan alat kantor Rp.18.000,00
Modal, tuan D Rp.62.960,00
Kas Rp.100.000,00c. Mencatat pengambilan uang kas oleh tuan D
Modal, tuan E Rp.100.000,00
Modal tuan D Rp.64.800,00
Kas Rp. 64.800,00
2. Persekutuan yang baru dibentuk membuka buku-buku baru tersendiri
a. Mencatat kekayaan bersih perusahaan tuan D, sebagai setoran modal kepada persekutuan.
Piutang dagang Rp.76.000,00b. Mencatat setoran odal tuan E
Persediaan barang dagangan Rp.106.400,00
Supplies kantor Rp.6.400,00
Meubel & alat kantor Rp.30.000,00
Goodwill Rp.40.000,00
Cadangan kerugian piutang Rp. 3.040,00
Hutang dangang Rp.96.000,00
Modal, tuan D Rp.159.760,00
Kas Rp. 100.000,00Kebijaksanaan penggunaan buku-buku perusahaan terdahulu maupun dengan membuka buku-buku yang baru tersendiri, tidak mempunyai akibat apapun terhadap posisin keuangan persekutuan D & E baik pada saat perusahaan didirikan maupun dimasa-asa yang akan datang. Kebijaksanaan itu juga sama sekali tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap hasil usaha perusahaan di kemudian hari. Hal ini disebabkan karena kedua cara itu akan enghasilkan posisi keuangan yang sama, seperti ternyata dalam neraca pembukuan persekutuan D& E sebagai berikut.
Modal, Tuan E Rp.100.000,00
Aktiva lancar: Kas Rp.100.000,00 Piutang dagang Rp.76.000,00 Cadangan kerugian piutang (Rp.3.040,00) Rp. 72.960,00 Persediaan Barang dagangan Rp.106.400,00 supllies kator Rp.6.400,00 Jumlah aktiva lancar Rp. 285.760,00 Aktiva tetap : Mabel dan alat alat kantor Rp. 30.000,00 Goodwill Rp. 40.000,00 Jumlah aktiva Rp. 355.760,00 | Hutang lancar: Hutang Dagang Rp. 96.000,00 Jumlah Hutang lancar Rp.96.000,00 Modal : Modal, tuan D Rp.159.760,00 modal, Tuan E Rp. 100.000,00 Jumlah Hutang & modal Rp.355.760,00 |
Komentar
Posting Komentar
Apa pendapatmu mengenai ini?