Kasus soal PBB & BPHTB
Soal:
Tahun 2010 akan dibeli tanah kavling dari sebuah perusahaan yang mendapatkan izin membangun RSH tanah kavling tersebut seluas 60M2 dimana harga jual tanah dibrosur permeter 500.000/m2 biaya bangunan permeter Rp.750.000/m2
NJOPTKP tanah yang berlaku Rp.640.000/m2
NJOPTKP bank yang berlaku Rp.802.000/m2
NJOPTKP yang berlaku Rp.40 jt
1. Jelaskan syarat-syarat mengenai pemberlakuan NPOJPTKP untuk RSH(sebutkan persatuan yang mendukung)
2. Berapa A harus membayar BPHTB untuk tanah kavling tsb?
Jawaban:
1. Dalam peroalan besarnya NJOPTKP untuk memperoleh hak RSH dengan mengunakan failitas KPR rumah subsidi dan rumah susun sederhana dengan dukungan fasilitas subsidi permukiman dengan perumahan rakyat no 7/permen/M/2008 dan rumah susun sederhana sebagaimana diatur dengan peraturan mentri negri perumahan rakyat no 7/permen/M/2007 tentang pengedaan perumahan pemukiman melalui KPR satuan ketetapan NPOPTKP dikenakan secara regional oleh kepala kantor wilayah atas nama MK.
2. NJOP = 604.000 x 60 M2 = 36.240.000
NJOP bangunan = 802.000 x 60 M2 = 48.120.000
NJOP total = 36.240.000 + 48.120.000
= 84.360.000
PBHTB = 5% (84.360.000)
= 2.218.000
Soal:
Jika
1. SKBKB dikeluarkan untuk menagih BPHTB yang kurang/ tidak bayar
2. SBT dikeluarkan untuk menagih BPHTB yang kurang/ tidak dibayar
Dimana letak perbedaan 2 dasar penagihan tsb!
Jawaban:
1. Penerbitan SKBKB hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material. Karena SKBKB merupakan surat ketetapan pajak yang ditetapkan secara jabatan, maka terhadap SKBKB dan surat ketetapan pajak lainnya dimungkinkan untuk diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
2. STB diterbitkan untuk menagih utang pajak yang bersifat jelas dan pasti sesuai pengakuan Wajib Pajak dalam Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) serta tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Oleh karenanya, terhadap STB tidak dapat diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
STB dapat digunakan untuk menagih bunga penagihan dalam hal surat ketetapan pajak atau STB tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.
STB dapat digunakan untuk menagih bunga penagihan dalam hal surat ketetapan pajak atau STB tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.
Komentar
Posting Komentar
Apa pendapatmu mengenai ini?