Contoh kasus PBB & BPHTB II
Contoh :
1. Objek perumahan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya.
Luas Bumi 1.000 m2 dengan nilai jual Rp 840.000/m2
Nilai jual tanah tersebut termasuk kelas 17 dengan nilai jual Rp 802.000/m2
Luas Bangunan 400 m2 dengan nilai jual Rp 1.000.000/m2.
Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas 2 dengan nilai jual Rp 968.000/m2
1. Objek perumahan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya.
Luas Bumi 1.000 m2 dengan nilai jual Rp 840.000/m2
Nilai jual tanah tersebut termasuk kelas 17 dengan nilai jual Rp 802.000/m2
Luas Bangunan 400 m2 dengan nilai jual Rp 1.000.000/m2.
Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas 2 dengan nilai jual Rp 968.000/m2
Penghitungan PBB-nya :
Jumlah NJOP bumi 1.000 x Rp802.000 = Rp 802.000.000
Jumlah NJOP Bangunan 400 x Rp968.000 = Rp 387.200.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp1.189.200.000
NJOPTKP = Rp 8.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp1.181.200.000
NJKP 40% x Rp1.181.200.000 = Rp 472.480.000
PBB yang terutang : 0,5% x Rp 472.480.000 = Rp 2.362.400
2. Apabila Objek Pajak pada contoh 1 diatas dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, Pensiunan termasuk janda/dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun maka penghitungannya adalah :
NJKP 20% x Rp1.181.200.000 = Rp 236.240.000
PBB yang terutang : 0,5% x Rp 236.240.000 = Rp 1.181.200
3. Objek perumahan lainnya dan non perumahan
Luas Bumi 300 m2 dengan nilai jual Rp 75.000/m2
Nilai jual bumi tersebut termasuk kelas 30 dengan nilai jual Rp 82.000/m2
Luas Bangunan 150 m2 dengan nilai jual Rp 260.000,-/m2
Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas 10 dengan nilai jual Rp 264.000,- /m2
Penghitungan PBB-nya :
Jumlah NJOP bumi 300 x Rp 82.000 = Rp 24.600.000
Jumlah NJOP Bangunan 150 x Rp 264.000 = Rp 39.600.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 64.200.000
NJOPTKP = Rp 8.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 56.200.000
NJKP 20% x Rp56.200.000 = Rp 11.240.000
PBB yang terutang : 0,5% x Rp11.240.000 = Rp 56.200
NJKP 20% x Rp1.181.200.000 = Rp 236.240.000
PBB yang terutang : 0,5% x Rp 236.240.000 = Rp 1.181.200
3. Objek perumahan lainnya dan non perumahan
Luas Bumi 300 m2 dengan nilai jual Rp 75.000/m2
Nilai jual bumi tersebut termasuk kelas 30 dengan nilai jual Rp 82.000/m2
Luas Bangunan 150 m2 dengan nilai jual Rp 260.000,-/m2
Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas 10 dengan nilai jual Rp 264.000,- /m2
Penghitungan PBB-nya :
Jumlah NJOP bumi 300 x Rp 82.000 = Rp 24.600.000
Jumlah NJOP Bangunan 150 x Rp 264.000 = Rp 39.600.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 64.200.000
NJOPTKP = Rp 8.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 56.200.000
NJKP 20% x Rp56.200.000 = Rp 11.240.000
PBB yang terutang : 0,5% x Rp11.240.000 = Rp 56.200
Komentar
Posting Komentar
Apa pendapatmu mengenai ini?