Analisis aspek etika pelanggaran hak cipta

Dari permasalahan ini kita dapat menarik satu pelajaran bahwa UU yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih banyak kekurangan dan kelemahannya sehingga bila anda berniat membuat suatu sistem bisnis yang ingin anda lindungi sebagai suatu aset Hak Kekayaan Intelektual, anda harus jeli memilih jenis hak yang anda gunakan untuk melindungi bisnis anda. Penggugat dalam kasus diatas seharusnya tidak hanya mendaftarkan hak cipta untuk ebooknya, namun semua cara investasi dan sistem investasi yang diceritakan dalam ebooknya dapat pula didaftarkan ke dalam hak paten atau Rahasia Dagang, sehingga kalau ada orang yang mencoba membuat cara dan sistem yang sama dapat digugat atas pelanggaran hak paten atau rahasia dagang juga.

Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
  1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
  2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.


Sumber :bernadtalip.blogspot.com/2012/03/pelanggaran-hak-cipta-perangkat-lunak.html

Komentar

  1. terima kasih atas artikelnya sangat bagus,menarik & bermanfaat
    salam kenal & sukses selalu

    BalasHapus

Posting Komentar

Apa pendapatmu mengenai ini?

Postingan populer dari blog ini

Crows Zero Film geng sekolah

Kebangkitan ekonomi korea selatan

Facebook ngechat / kirim pesan sendiri, virus bahaya.